Artikel Pengembang Teknologi Pendidikan

 

Mengupas Tuntas Kompetensi Pengembang Teknologi Pendidikan 

oleh Nadiya Afifah Arifinandini







Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) merupakan profesi yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran. PTP berinovasi untuk mengembangkan pembelajaran yang berbasis teknologi serta berupaya memecahkan permasalahan pendidikan formal maupun informal. PTP terogolong sebuah jabatan fungsional yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Secara ringkasnya, PTP memiliki tanggungjawab tugas antara lain melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran. 


    Untuk membantu pengembangan kompetensi  PTP sendiri, disusunlah Standar Kompetensi Jabatan fungsional PTP dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  Republik Indonesia  No.3 Tahun 2021. Pada  Permenpan RB No 3 Tahun 2021 memuat seluruh kebijkan mengenai jabatan fungsional PTP yang tertuang pada setiap pasal-pasalnya. Berbicara soal  jenjang, jabatan, dan pangkat terdapat tiga kategori yang dapat diduduki oleh PTP, yakni pengembang teknologi pendidikan Pertama,  Muda, dan Madya. Bilamana pelaksanaan tugasnya tercantum dalam lampiran I Permenpan nomor 28 tahun 2017 sesuai jenjang atau pangkat masing-nasing. Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah standar kemampuan yang disyaratkan mencakup aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan. Dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas standar kompetensi yang terbagi dalam kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.

Kompetensi teknis yang harus dimiliki seorang jabatan fungsional PTP tertuang pada Pasal 6 ayat (2) huruf aantara lain :

  • kemampuan untuk menganalisis pengembangan teknologi pembelajaran
  • meancang pengembangan teknologi pembelajaran
  • menerapkan model pembelajaran berbasis teknologi
  • melakukan difusi hasil pengembangan teknologi pembelajaran
  • mengendalikan dan mengevaluasi penerapan model pembelajaran berbasis teknologi. 

Kemudian kompetensi manajerial tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b yang terdiri atas :
  • integritas
  • kerja sama
  • komunikasi
  • orientasi pada hasil
  • pelayanan public
  • pengembangan diri dan orang lain
  • mengelola perubahan
  • pengambilan keputusan

Dan kompetensi sosial kultural yakni mampu menjadi perekat bangsa. Yang tertuang pada Pasal 6 ayat (3) maksudnya ialah jabatan fungsional PTP harus aktif mengembangkan sikap saling menghargai, menekankan persamaan dan persatuan.



Referensi :


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  Republik Indonesia  No. 3 Tahun 2021

https://jabfungptp.kemdikbud.go.id/index.php/tentang-jft-ptp/

Comments

Popular Posts